Kasus Pembagian Beras sebelum Coblosan di Sarang Rembang Bisa Kena Pidana, Bawaslu

BARANG BUKTI: Tumpukan sak beras di rumah warga yang diduga akan dibagikan H-1 pencoblosan pada Selasa 26 November 2024. (BAWASLU REMBANG UNTUK RADAR KUDUS)

 

Informasi24jam- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyebutkan kasus pembagian beras yang diduga untuk dibagikan pada warga sebelum coblosan di Kecamatan bisa dikenakan pidana.

Saat ini pihak Bawaslu Kabupaten Rembang masuk tahapan pengambilalihan penangan kasus dari pengawas pemilu dari tingkat kecamatan (Panwascam).

Sebelumnya pada Selasa (26/11) atau sehari sebelum coblosan pemilihan daerah Panwascam Sarang beserta jajaran Panwaslu desa menggagalkan politik uang berupa materil lainnya, yaitu berupa beras. Penggagalan tersebut berawal dari informasi masyarakat di Desa Bajingjowo.
Ketua Bawaslu Kabupaten Rembang Totok Suparyanto menyebutkan jika uraian peristiwa yang disampaikan pelapor tidak sama dengan peristiwa yang di lapangan. Ini karena merasa takut. Sebab mereka hanya disuruh.

Sementara terkait tindak lanjut proses tersebut. Totok mengaku jika laporan masuk Panwascam hari Selasa (26/11) selambatnya hari Jumat (29/11) sudah dilakukan kajian awal. 

“Selanjutnya jika kajian awal paling tidak hari minggu (1/12) harus bersurat ke Bawaslu Rembang untuk minta pengambil alihan. Ini karena pidana jadi yang punya penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) Kabupaten,” jelasnya.
Sementara itu soal barang bukti, pihaknya mengaku sebagai pengawas pemilu tidak menyita. Karena tidak punya kewenangan.

Untuk sementara beras yang sudah diturunkan belum berani dibagikan, sementara lalinnya dibawa lari oleh truk-truk.
Totok menyebutkan dari hukum pidana niatanya sudah ada. Namun perbuatan belum sampai dilakukan. Artinya baru berhasil melakukan pencegahan. Selanjutnya Bawaslu akan memperdalam temuan tersebut.

“Dengan cara klarifikasi. Kebetulan dari jajaran pengawas sudah kantongi siapa saja yang ingin diklarifikasi. Mulai deteksi untuk mencari tahu, arahnya paslon mana apakah gubernur atau bupati,” imbuhnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form