Seorang ayah berinisial JS (50) ditangkap polisi karena memperkosa dua putri kandungnya yang berusia 11 tahun dan 16 tahun di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara



Seorang ayah berinisial JS (50) ditangkap polisi karena memperkosa dua putri kandungnya yang berusia 11 tahun dan 16 tahun di Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara. Pelaku yang kecanduan film porno mengancam anaknya dengan pisau jika tidak mau melayani nafsu birahinya.


Kasus pemerkosaan anak oleh ayah kandung itu sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Tanjung Balai. Pelaku JS sudah ditahan polisi.


JS mengakui sudah berulang kali memperkosa kedua anak itu saat istrinya yang juga ibu kandung korban tidak berada di rumah.


"Yang kakak tiga kali, bukan diperkosa tetapi diraba-raba saja. Kalau si adiknya karena di waktu tidur, hampir tiap malam," kata JS.


Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tanjung Balai Iptu Bima Perkasa mengatakan kasus pemerkosaan itu terungkap setelah seorang korban mengadu kepada ibunya. Kemudian dilaporkan ke Polresta Tanjung Balai.


Petugas selanjutnya menyelidiki laporan, meminta keterangan dan memvisum korban. Polisi juga langsung menangkap pelaku.


"Kalau hasil dari pemeriksaan, tersangka sudah melakukan pencabulan sebanyak 10 kali kepada korban," kata Bima, Minggu (17/11/2024).


Bima mengatakan JS mengancam anaknya dengan pisau setiap kali ingin menyetubuhi korban.


"Hasil keterangan yang kami peroleh, tersangka tega melakukan pencabulan kepada anaknya karena yang bersangkutan kecanduan film porno. Hasil pemeriksaan tes urine, tersangka juga terindikasi sebagai pecandu narkoba," ujar Bima.


Polisi sudah menyita barang bukti pisau yang sering digunakan tersngka untuk mengancam putrinya. Tersangka kini ditahan di Mapolresta Tanjung Balai untuk memudahkan penyidikan.


Sumber : beritasatu.com

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form