Simpan Sabu, Warga Kragan Rembang Ini Terancam 20 Tahun Penjara, Begini Modusnya

BARANG BUKTI: Wakapolres Rembang, Kompol M Fadhlan didampingi Kasat Narkoba Polres Rembang, Kasubsi PIDM Sihumas Polres Rembang saat konferensi pers di Mapolres Rembang pada Jumat (29/11). 

Rembang, Informasi 24 Jam - Dikutip dari Radar Kudus, Seorang pria berinisial AK (43), warga Kecamatan Kragan, Kabupaten Rembang ditangkap oleh Sat Resnarkoba Polres Rembang pada Jumat (11/10) dini hari.

AK kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu seberat 0,42 gram yang dibungkus plastik dan dimasukkan ke dalam amplop putih.

Wakapolres Rembang, Kompol M. Fadhlan, mengungkapkan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi terkait aktivitas mencurigakan tersangka.

"Sekitar pukul 00.30 WIB, kami mengamankan tersangka yang sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan. Saat digeledah, ditemukan sabu dalam amplop kecil," jelasnya dalam konferensi pers di Mapolres Rembang, Jumat (29/11).

Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni uang tunai Rp50 ribu, satu tutup botol air mineral dengan dua lubang, serta sebuah ponsel milik tersangka.

Semua barang bukti tersebut telah diamankan oleh Sat Resnarkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Semua barang yang ditemukan di tempat kejadian diakui milik tersangka dan berada dalam penguasaannya," tambah Kompol Fadhlan, didampingi Kasat Narkoba Polres Rembang, Iptu Dwi Agus Istiyono, dan Kasubsi PIDM Sihumas Polres Rembang, Ipda Moh. Ansori.

Akibat perbuatannya, AK dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Rembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Post a Comment

Previous Post Next Post

Contact Form