Example floating
Example floating
Uncategorized

Seorang wanita bernama Titik Wulandari dituntut tiga tahun penjara dalam perkara dugaan penggelapan satu unit mobil rental

5
×

Seorang wanita bernama Titik Wulandari dituntut tiga tahun penjara dalam perkara dugaan penggelapan satu unit mobil rental

Sebarkan artikel ini

Karo.informasi24jam.com

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP Frianto Naibaho dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan. Jaksa menilai terdakwa terbukti memenuhi unsur tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai dakwaan alternatif pertama.

Usai mendengarkan tuntutan, terdakwa yang berusia 48 tahun memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim dengan alasan masih memiliki dua anak yang masih kecil. Majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut dan menjadwalkan pembacaan putusan pada 23 Juli 2026.

Berdasarkan surat dakwaan, perkara bermula ketika terdakwa menyewa mobil Toyota Avanza milik Nelson Jerpis Jimmy Sagala selama tiga hari dengan alasan akan berlibur bersama rekan kerja. Setelah membayar biaya sewa sebesar Rp1,6 juta, kendaraan beserta surat jalan diserahkan kepada terdakwa.

Namun, mobil tersebut tidak digunakan sesuai tujuan penyewaan. Kendaraan justru dibawa ke Lubuk Pakam dan digadaikan kepada seseorang berinisial Sugito alias Yudi yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) dengan nilai Rp5 juta. Setelah masa sewa berakhir, mobil tidak dikembalikan dan terdakwa sempat meminta perpanjangan masa sewa sebelum akhirnya tidak lagi dapat dihubungi.

Akibat peristiwa tersebut, pemilik mobil mengalami kerugian materiil sekitar Rp145 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sunggal. Kasus kini masih berproses di Pengadilan Negeri Medan.

Seorang wanita bernama Titik Wulandari dituntut tiga tahun penjara dalam perkara dugaan penggelapan satu unit mobil rental Toyota Avanza yang kemudian digadaikan seharga Rp5 juta di Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) AP Frianto Naibaho dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan. Jaksa menilai terdakwa terbukti memenuhi unsur tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sesuai dakwaan alternatif pertama.

Usai mendengarkan tuntutan, terdakwa yang berusia 48 tahun memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim dengan alasan masih memiliki dua anak yang masih kecil. Majelis hakim menyatakan akan mempertimbangkan permohonan tersebut dan menjadwalkan pembacaan putusan pada 23 Juli 2026.

Berdasarkan surat dakwaan, perkara bermula ketika terdakwa menyewa mobil Toyota Avanza milik Nelson Jerpis Jimmy Sagala selama tiga hari dengan alasan akan berlibur bersama rekan kerja. Setelah membayar biaya sewa sebesar Rp1,6 juta, kendaraan beserta surat jalan diserahkan kepada terdakwa.

Namun, mobil tersebut tidak digunakan sesuai tujuan penyewaan. Kendaraan justru dibawa ke Lubuk Pakam dan digadaikan kepada seseorang berinisial Sugito alias Yudi yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) dengan nilai Rp5 juta. Setelah masa sewa berakhir, mobil tidak dikembalikan dan terdakwa sempat meminta perpanjangan masa sewa sebelum akhirnya tidak lagi dapat dihubungi.

Akibat peristiwa tersebut, pemilik mobil mengalami kerugian materiil sekitar Rp145 juta dan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Sunggal. Kasus kini masih berproses di Pengadilan Negeri Medan.

(red)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *